Rabu, 01 Juli 2015

badan usaha milik negara (BUMN)



Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permdalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ciri-ciri BUMN
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN tersebut memiliki berbagai macam ataupun jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, Badan Usaha Milik Negara tersebut terdiri dari 2(dua) bentuk, yakni :
  1. badan usaha perseroan (persero)
  2. badan usaha umum (perum).

Perusahaan BUMN yang ada di Indonesia :
Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman
Industri pengolahan
·         PT Balai Pustaka (Persero)
·         PT Barata Indonesia (Persero)
·         PT Batan Teknologi (Persero)
·         PT Boma Bisma Indra (Persero)
·         PT Bio Farma (Persero)
·         PT Dahana (Persero)
·         PT Garam (Persero)
·         PT Industri Gelas (Persero)
·         PT Indofarma (Persero) Tbk
·         PT Kertas Leces (Persero)
·         PT Kimia Farma (Persero) Tbk
·         PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
·         PT LEN Industri (Persero)
·         PT PAL Indonesia (Persero)
·         PT Pindad (Persero)
·         PT Primissima (Persero)
·         PT Semen Kupang (Persero)
Informasi dan telekomunikasi
·         Perum Produksi Film Negara
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
Konstruksi
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang
Pengadaan gas, uap dan udara dingin
Perdagangan besar dan eceran
Pertambangan dan penggalian
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
Real estate
Transportasi dan pergudangan
Patungan minoritas