Rabu, 01 April 2015

tugas softskill aspek hukum dalam Ekonomi#

dewi haryani
22213289


Data dan fakta : kontrak karya PT.Freeport Indonesia Bentuk penjajahan VOC Modern (1967-2041)
 
Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% – 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan. Sejak beroperasi di tahun 1967, Freeport McMoRan berhasil menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dengan mengandalkan hasil produksi dari wilayah Indonesia.
Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA. Berdasarkan KK ini, Freeport memperoleh konsesi penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000 hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha). Masa berlaku KK pertama ini adalah 30 tahun. Kemudian pada tahun 1991, KK Freeport di perpanjang menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali @ 10 tahun. Jadi KK Freeport akan berakhir di tahun 2021 jika pemerintah tidak menyetujui usulan perpanjangan tersebut
Berdasarkan kontrak karya ini, luas penambangan Freeport bertambah (disebut Blok B) seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha). Dari Blok B ini yang sudah di lakukan kegiatan eksplorasi seluas 500 ribu acres (atau sekitar 203 ribu ha Dalam KK, seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki control sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.
Kritik utama atas KK Freeport adalah kecilnya royalty yang diterima oleh Indonesia. Untuk tembaga, royalty sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual. Selain itu, KK pertama Freeport mendapatkan kritik karena bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria. Dalam UU tersebut, Negara mengakui hak adat sedangkan KK I Freeport, memberikan konsesi yang terletak di atas tanah adat. Bahkan dalam satu klausul KK nya, Freeport diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area KK nya.
Masalah lingkungan adalah masalah yang paling sering disorot. Dikutip dari situs http://www.jatam.org, “tanah adat 7 suku, diantaranya amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroperasi PTFI. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia”
Masalah lain adalah masalah HAM. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport yang ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaa
Selain royalty yang besarnya sudah diatur dalam KK, Freeport memberikan royalty tambahan (mulai 1998) yang besarnya sama dengan royalty yang diatur dalam KK (untuk tembaga)dan dua kali untuk emas dan perak. Royalti tersebut diberikan untuk sebagai upaya dukungan bagi pemerintah dan masyarakat local. Royalti tambahan ini diberikan apabila kapasitas milling beroperasi diatas 200.000 metric ton/hari. Pada tahun 2009, kapasitas mill mencapai 235 ribu metric ton/hari
Berdasarkan laporan keuangan Freport McMoran 2009, total royalty (royalty KK dan additional royalty) sebesar US$ 147 juta (2009), US$ 113 juta (2008) dan US$ 133 juta (2007) Dari penjualan tersebut, tambang di Papua menyumbangkan sekitar 34% untuk tembaga dan 96% untuk penjualan emas. Dengan hasil ini, PTFI merupakan “primadona bagi Freeport McMoRan.
Dalam Laporan Keuangan 2009, Freeport McMoRan melaporkan cadangan tembaga sebesar 104.2 Milyar pound (sekitar 47.2 Milyar kg) dan cadangan emas sebesar 37 juta ounces (sekitar 1 juta kg)
Dari cadangan tersebut, tambang di Papua menyumbangkan cadangan sekitar 33% untuk tembaga dan 96% untuk cadangan emas. Tanpa PTFI, Freeport McMoRan akan kehilangan 1/3 penjualannya. sumbangan besar PTFI bagi “kemakmuran Freeport McMoRan”. Jika dilihat dari data cost per pound tambang yang diperoleh (semuanya termasuk tembaga/emas/perak/myolebdenum) maka unit cost tambang di Papua adalah terendah di antara semua tambang Freeport McMoRan.Unit cost per pound berkisar US$ 0.49. Bandingkan dengan North America yang mencapai US$ 1.11/pound dan South America yang berkisar US$ 1.12/pound. Untuk tahun 2010, unit cost di Indonesia bahkan mencapai US$ 0,1 per pound.
Jadi, tambang di Papua (Grassberg) sangat-sangat menguntungkan Freeport McMoRan. Sudah cadangannya paling besar, ada kandungan emas (yang nilainya sangat besar) ditambah lagi unit cost nya yang paling rendah..
Berdasarkan data yang ada di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP 2009), pemerintah mencatat PTFI membukukan penjualan sebesar Rp 55,5 Triliun (2009) dan menghasilkan laba setelah sebesar Rp 24,8 T Per September 2010, PTFI mencatat penjualan (Rp 41 Triliun) dan laba kotor (23 Triliun)
Mengingat kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 dengan opsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun, maka Indonesia tidak akan mendapatkan sisa-sisa tembaga dan emas apabila kontrak tersebut diperpanjang sampai dengan 2041 (dengan catatan tidak ada penemuan cadangan baru) opsi memperpanjang kontrak PTFI sangat tidak menguntungkan pemerintah Indonesia mengingat potensi penerimaan yang bisa mencapai Rp 600 triliun bahkan lebih.
Dalam laporan keuangannya, Freeport McMoran selalu mengatakan bahwa operasional mereka di Indonesia “ produce copper concentrate, which contains significant quantities of by product gold and silver”. Padahal secara definisi, by product adalah produk sampingan. Emas dan Perak tersebut seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai by product mengingat jumlahnya yang sifnificant.
Apakah kontribusi PTFI ini besar?
Kontribusi PTFI terhadap Pemerintah Indonesia terdiri dari royalty dan iuran tetap, pajak serta deviden. Untuk royalty, Negara hanya memperoleh 1% (emas dan Perak) serta 1% – 3,5% (untuk tembaga). Untuk iuran tetap ditentukan berdasarkan tariff dan luas wilayah. Prosentase royalty untuk batubara saja bisa mencapai 13,5% dari penjualan.
Berdasarkan press release dari PTFI, selama 2010 (sd Juni), PTFI sudah memberikan kontribusi sebesar US$ 899 juta. Jika dihitung dari tahun 1992 (setelah Kontrak Karya kedua ditandatangani) kontribusi mereka mencapai US$ 10,4 Milyar (royalty sebesar US$ 1,1 milyar dan dividen sebesar US$ 1 Milyar). Angka diatas terlihat besar. Total kontribusi hamper mencapai Rp 90 Triliun. Namun jumlah ini kecil. Karena sebenarnya, kontribusi rill mereka adalah dividend dan royalty yang nilainya hanya mencapai sekitar Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Siapapun dia, selain PTFI, jika mendapatkan konsesi Grassberg akan membayarkan iuran tetap dan pajak penghasilan yang sama. Sehingga unsur ini tidak patut diperhitungkan sebagai kontribusi kepada pemerintah Indonesia
Jika sebagai pemegang saham 9,36% saja pemerintah mendapatkan deviden Rp 2 Triliun, maka Freeport McMoran sebagai induk dari PTFI (pemegang 90,64%) akan mendapat deviden +/- Rp 20 Triliun
Sumber :
1. Laporan Keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold inc (per Sept 2010)
2. Laporan Keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc tahun 2005 sd 2009)
3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009
Iswahyudi Sondi

Jumat, 16 Januari 2015

tugas softskill MEA

dewi haryani 22213289



Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN
Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
    Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
    Pengakuan kualifikasi profesional;
    Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
    Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
    Meningkatkan infrastruktur
    Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
    Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
    Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
    Pasar dan basis produksi tunggal,
    Kawasan ekonomi yang kompetitif,
    Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
    Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Kamis, 13 November 2014

artikel koperasi syariah



 dewi haryani 22213289

Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
ANALISIS:
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah telah menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
koperasi syariah hadir untuk menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.