dewi haryani 22213289
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi
syari’ah memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang
pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau
lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah
memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual
beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk
simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak
hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari
sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten,
dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang
dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif
f. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha
produktif anggota
ANALISIS:
Ditengah
perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan
syariah telah menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan
berkembang sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi
para anggota dan pengelolanya.
koperasi syariah hadir untuk
menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi koperasi secara
umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman
bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar